HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4004

Grade Albani:Isnadnya munqathi 'HR. Ibnu Majah (2038) dari Zuhair dengan isnad tersebut. Disebutkan di dalam AzZawaid. Isnadnya shahih dan para perawinya tsiqah.Saya katakan, "Ibnu Juraij tidak pernah mendengar dari Amr bin Syu'aib. Biograhinya telah dikemukakan sebelumnya. Ibnu Hatim (Al ‗ilal 1299) berkata, 'Hadits ini mungkar"
سنن الدارقطني ٤٠٠٤: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا عَمْرُو بْنُ أَبِي سَلَمَةَ , عَنْ زُهَيْرِ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , [ص:112] عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا ادَّعَتِ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ زَوْجِهَا فَجَاءَتْ عَلَى ذَلِكَ بِشَاهِدٍ عَدْلٍ اسْتُحْلِفَ زَوْجُهَا فَإِنْ حَلَفَ بَطَلَتْ شَهَادَةُ الشَّاهِدِ , وَإِنْ نَكَلَ فَنُكُولُهُ بِمَنْزِلَةِ شَاهِدٍ آخَرَ وَجَازَ طَلَاقُهُ»
Sunan Daruquthni 4004: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Amr bin Abu Salamah menceritakan kepada kami dari Zuhair bin Muhammad, dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda, "Bila seorang wanita mengklaim talak suaminya, lalu dia bisa mendatangkan saksi yang adil yang menyaksikan itu, maka suaminya diminta bersumpah. Bila sang suami bersumpah maka gugurlah kesaksian dari saksi tersebut, dan bila mundur (tidak mau bersumpah) maka mundurnya itu seperti kedudukan saksi lainnya, dan talaknya sah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi