HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

17. Faraidl, Peperangan dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4023

Grade Albani:Isnadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (6/238), dan Al Hakim (4/338) dari Ibnu Thawus dengan isnad tersebut. Dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Di dalam isnadnya terdapat Zam'ah bin Shalih, yang dinilai dha'if (At-Taqrib, 1/263).
سنن الدارقطني ٤٠٢٣: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَزِيدَ الزَّعْفَرَانِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ حَسَّانَ الْأَزْرَقُ , نا أَبُو عَامِرٍ , نا زَمْعَةُ بْنُ صَالِحٍ , عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «أَلْحِقُوا الْمَالَ بِالْفَرَائِضِ فَمَا تَرَكَتْ فَلِأَوْلَى ذَكَرٍ»
Sunan Daruquthni 4023: Ahmad bin Muhammad bin Yazid Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hassan Al Azraq menceritakan kepada kami, Abu Amir menceritakan kepada kami, Zam'ah bin Shalih menceritakan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, "Berikanlah harta (warisan) sesuai dengan ketentuan pembagian warisan. Adapun sisanya adalah untuk laki-laki yang paling dekat (hubungannya)'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi