HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

17. Faraidl, Peperangan dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4027

سنن الدارقطني ٤٠٢٧: نا عَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , نا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ الطَّيَالِسِيُّ , نا خَالِدُ بْنُ يُوسُفَ السَّمْتِيُّ , حَدَّثَنِي أَبِي , عَنْ زِيَادِ بْنِ سَعْدٍ , أَنَّ ابْنَ طَاوُسٍ , قَالَ: سَمِعْتُ طَاوُسًا , يَقُولُ: قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلْحِقُوا الْمَالَ بِالْفَرَائِضِ فَمَا تَرَكَتْ فَلِأَوْلَى رَحِمٍ ذَكَرٍ»
Sunan Daruquthni 4027: Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Ali bin Abdushshamad AthThayalisi menceritakan kepada kami, Khalid bin Yusuf As-Samti menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku dari Ziyad bin Sa'd, dia mendengar Ibnu Thawus, dia berkata: Aku mendengar Thawus berkata: Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Berikanlan harta (warisan) sesuai dengan ketentuan pembagian warisan. Adapun yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat (hubungannya).”

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi