HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

19. Budak Mukatab

سنن الدارقطني

4174

Grade Albani:Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Abdullah, yang divonis dha'if. Ibid.
سنن الدارقطني ٤١٧٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَرْزُوقٍ الْكَعْبِيُّ , نا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , وَإِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ , وَيَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ أُقِيمِ عَلَيْهِ قِيمَةُ عَدْلٍ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ , وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ إِنْ كَانَ مُوسِرًا وَإِلَّا عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ وَرَقَّ مَا بَقِيَ»
Sunan Daruquthni 4174: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakim menceritakan kepada kami, Ismail bin Marzuq Al Ka'bi menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, Ismail bin Umayyah dan Yahya bin Sa'd, dari Nafi', jdari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa memerdekakan kemitraannya pada kepemilikan seorang budak, maka nilai yang adil diperhitungkan padanya, lalu ia memberikan (nilai tersebut) kepada para mitranya, dan budak itu dimerdekakan atas tanggungannya bila ia memiliki harta yang cukup, dan bila tidak, maka budak tersebut dimerdekakan bagian yang bisa dimerdekakan, dan sisanya masih berstatus sebagai budak.'

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi