HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

19. Budak Mukatab

سنن الدارقطني

4175

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Muslim (Pembahasan: Iman 52) dari Syu'bah dengan isnad tesebut.
سنن الدارقطني ٤١٧٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ صَخْرٍ , نا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ , نا شُعْبَةُ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنِ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ , عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْمَمْلُوكِ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ يُعْتِقُ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ , قَالَ: «يَضْمَنُ». وَافَقَهُ هِشَامٌ الدَّسْتُوَائِيُّ فَلَمْ يَذْكُرِ الِاسْتِسْعَاءَ , وَشُعْبَةُ وَهِشَامٌ أَحْفَظُ مَنْ رَوَاهُ عَنْ قَتَادَةَ. وَرَوَاهُ هَمَّامٌ فَجَعَلَ الِاسْتِسْعَاءَ مِنْ قَوْلِ قَتَادَةَ , وَفَصَلَهُ مِنْ كَلَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَرَوَاهُ ابْنُ أَبِي عَرُوبَةَ , وَجَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ , عَنْ قَتَادَةَ , فَجَعَلَ الِاسْتِسْعَاءَ مِنْ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَأَحْسَبُهُمَا وَهِمَا فِيهِ لِمُخَالَفَةِ شُعْبَةَ , وَهِشَامٍ , وَهَمَّامٍ إِيَّاهُمَا.
Sunan Daruquthni 4175: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'id bin Shakhr menceritakan kepada kami, An-Nadhr bin Syumail menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari An-Nadhr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang hamba sahaya yang dimiliki oleh dua orang, yang salah satunya memerdekakan bagian miliknya, beliau bersabda, "Dia menanggung." Hisyam Ad-Dastawa'i menyepakatinya namun tidak menyebutkan tentang "mengusahakan" (yakni mengusahakan memenuhi sisa nilai budak tersebut yang belum merdeka agar bisa merdeka secara utuh), sementara Syu'bah dan Hisyam adalah yang paling terpelihara di antara yang meriwayatkannya dari Qatadah. Diriwayatkan juga oleh Hammam dan menyatakan bahwa "mengusahakan" itu dari ucapan Qatadah dan dipisahkan dari ucapan Nabi SAW. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abu Arubah dan Jarir bin Hazim dari Qatadah, dan menyatakan bahwa "mengusahakan" itu dari ucapan Nabi SAW. Aku menduga bahwa keduanya hanya mengira-ngira hal itu, karena tampak dari perbedaan riwayat mereka terhadap riwayat Syu'bah, Hisyam dan Hammam.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi