HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

19. Budak Mukatab

سنن الدارقطني

4200

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (3962) dari Ibnu Wahb dengan isnad tersebut, HR. Al Bukhari (3/150) dan Muslim (Pembahasan: jual beli, 80) dari Ibnu Umar secara marfu' yang menyerupai itu dengan lafazh: "dan barangsiapa membeli hamba sahaya, maka hartanya menjadi hak orang yang membelinya kecuali..."
سنن الدارقطني ٤٢٠٠: نا ابْنُ صَاعِدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ الزُّبَيْرِيُّ , أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ , عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ , وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ لَهِيعَةَ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ , عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَعْتَقَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لَهُ إِلَّا أَنْ يَسْتَثْنِيَهُ السَّيِّدُ»
Sunan Daruquthni 4200: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ya'qub Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb mengabarkan kepadaku, dari Al-Laits bin Sa'd dan Abdullah bin Lahi'ah, dari Abdullah bin Abu Ja'far, dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa memerdekakan seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya adalah miliknya, kecuali bila majikannya mengecualikannya'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi