HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

19. Budak Mukatab

سنن الدارقطني

4219

Grade Albani:Yakni bila seseorang akan mewasiatkan hartanya setelah ia meninggal, maka jumlah maksimal harta yang boleh diwasiatkan adalah sepertiga. Berkaitan dengan hadits ini, bahwa budak mudabbar termasuk wasiat yang sepertiga. Walllahu a 'lam. Isnadnya dha'if. HR. Ibnu Majah (2514), Ath-Thabarani (12/367), dan Al Baihaqi (10/314) dari Ali bin Zhabyan dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Ali bin Zhabyan, yang divonis dha‘if. (At-Taqrib, 2/40).
سنن الدارقطني ٤٢١٩: نا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , وَيَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , قَالَا: نا عَلِيُّ بْنُ مُسْلِمٍ , نا عَلِيُّ بْنُ ظَبْيَانَ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , [ص:244] عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمُدَبَّرُ مِنَ الثُّلُثِ»
Sunan Daruquthni 4219: Abu Muhammad bin Sha'id dan Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Ali bin Zhibyan menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Budak mudabbar termasuk (wasiat) yang sepertiga.”

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi