HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

19. Budak Mukatab

سنن الدارقطني

4220

Grade Albani:Isnadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (10/214) dari jalur penulis dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Ubaidah bin Hassan, menurut Abu Hatim, bahwa haditsnya mungkar. Lihat Al Mizan (3/423). Amr bin Abdul Jabbar meriwayatkan banyak hadits mungkar dari pamannya. Lihat Al Mizan (4/191).
سنن الدارقطني ٤٢٢٠: نا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَلَاءِ الْكَاتِبُ , وَأَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ , وَجَمَاعَةٌ قَالُوا: نا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا عَمْرُو بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ أَبُو مُعَاوِيَةَ الْجَزَرِيُّ , عَنْ عَمِّهِ عُبَيْدَةَ بْنِ حَسَّانَ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْمُدَبَّرُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَهُوَ حُرٌّ مِنَ الثُّلُثِ». لَمْ يُسْنِدْهُ غَيْرُ عُبَيْدَةَ بْنِ حَسَّانَ وَهُوَ ضَعِيفٌ , وَإِنَّمَا هُوَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ مَوْقُوفٌ مِنْ قَوْلِهِ
Sunan Daruquthni 4220: Abu Ja'far Muhammad bin Abdullah bin Al Ala' Al Katib, Ahmad bin Muhammad bin Abu Bakar dan jama'ah menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Amr bin Abdul Jabbar Abu Mu'awiyah Al Jazari menceritakan kepada kami dari pamannya, Abidah bin Hassan, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda, "Budak mudabbar tidak boleh dijual dan dihibahkan, dia itu merdeka dan termasuk harta wasiat yang sepertiga." Tidak ada yang menisbatkannya (kepada Nabi SAW) selain Abidah bin Hassan, dia adalah perawi dha‘if Sebenarnya riwayat ini berasal dari Ibnu Umar secara mauquf, yakni bahwa riwayat ini berasal dari perkataannya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi