HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

19. Budak Mukatab

سنن الدارقطني

4221

Grade Albani:Isnadnya hasan. Riwayat ini mauquf. Ibid. HR. Al Baihaqi (10/313) dari Hammad bin Zaid dengan isnad tersebut.
سنن الدارقطني ٤٢٢١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا أَبُو النُّعْمَانِ , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ «أَنَّهُ كَرِهَ بَيْعَ الْمُدَبَّرِ». هَذَا هُوَ الصَّحِيحُ مَوْقُوفٌ , وَمَا قَبْلَهُ لَا يُثْبَتُ مَرْفُوعًا , وَرُوَاتُهُ ضُعَفَاءُ
Sunan Daruquthni 4221: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu An-Nu'man menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa dia memakruhkan penjualan budak mudabbar." Inilah yang shahih, yaitu mauquf. Adapun riwayat sebelumnya tidak valid diriwayatkan secara marfu' dan para perawinya dha‘if.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi