HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

22. Perwakilan

سنن الدارقطني

/232 Chapter: Nadzar
النُّذُورُ

4303

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (7/317) dari Yahya bin Zakariyya dengan isnad tersebut menyerupai itu.
سنن الدارقطني ٤٣٠٣: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ , حَدَّثَنِي صَالِحُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ التِّرْمِذِيُّ , حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي الْقَاسِمِ , عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: كَانَ تَمِيمٌ الدَّارِيُّ , وَعَدِيُّ بْنُ بَدَّاءٍ وَكَانَا يَخْتَلِفَانِ إِلَى مَكَّةَ بِالتِّجَارَةِ فَخَرَجَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي سَهْمٍ فَتُوُفِّيَ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا مُسْلِمٌ , فَأَوْصَى إِلَيْهِمَا فَدَفَعَا تَرِكَتَهُ إِلَى أَهْلِهِ وَحَبَسَا جَامًا مِنْ فِضَّةٍ مُخَوَّصًا بِالذَّهَبِ , «فَاسْتَحْلَفَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا كَتَمْتُمَا وَلَا اطَّلَعْتُمَا» , ثُمَّ عُرِفَ الْجَامُ بِمَكَّةَ , فَقَالُوا: اشْتَرَيْنَاهُ مِنْ عَدِيِّ بْنِ بَدَّاءٍ وَتَمِيمٍ , فَقَدِمَ رَجُلَانِ مِنْ أَوْلِيَاءِ السَّهْمِيِّ فَحَلَفَا بِاللَّهِ أَنَّ هَذَا الْجَامَ لِلسَّهْمِيِّ وَلَشَهَادَتُهُمَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا {وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ} [المائدة: 107] , فَأَخَذُوا الْجَامَ وَفِيهِمْ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ
Sunan Daruquthni 4303: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Shalih bin Abdullah At-Tirmidzi menceritakan kepadaku, Yahya bin Zakariyya bin Abu Za'idah menceritakan kepadaku, dari Muhammad Abu Al Qasim, dari Abdul Malik bin Sa'id Ibnu Jubair, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Tamim Ad-Dari dan Adi bin Badda' pernah bersama-sama pergi berniaga ke Makkah, 1alu seorang laki-laki dari bani Sahm berangkat pula, kemudian dia (hampir) meninggal di suatu tempat yang tidak ada muslimnya, maka ia berwasiat kepada keduanya, lalu keduanya menyerahkan harta peninggalannya kepada keluarganya, sementara mereka berdua menyembunyikan guci perak yang disepuh emas. Rasulullah SAW kemudian meminta keduanya bersumpah, bahwa kalian berdua tidak menyembunyikan dan tidak memakan. 'Kemudian guci itu diketahui ada di Makkah, mereka pun berkata, 'Kami membelinya dari Adi bin Badda' dan Tamim.' Lalu dua laki-laki dari wali orang Sahm itu datang, kemudian keduanya bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa guci itu milik orang Sahm itu, dan bahwa kesaksian mereka lebih layak diterima daripada kesaksian kedua orang itu (Adi dan Tamim). 'Kami tidak melanggar batas, jika demikian berarti kami termasuk orang-orang yang zhalim.' (Qs. Al Maa'idah [5]: 107) Lalu mereka mengambil guci tersebut. Berkenaan dengan mereka itu turunlah ayat ini."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi