HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

22. Perwakilan

سنن الدارقطني

/232 Chapter: Nadzar
النُّذُورُ

4304

Grade Albani:Isnadnya dha‘if. Ibid. Di dalamnya terdapat Al Hasan bin Al Husain Al Urani, yang divonis dha'if dha'if. Lihat Al Mizan (2/6).
سنن الدارقطني ٤٣٠٤: نا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ بُهْلُولٍ , نا الْحُسَيْنُ بْنُ الْحَكَمِ بْنِ مُسْلِمٍ الْوَشَّاءُ , نا الْحَسَنُ بْنُ الْحُسَيْنِ الْعُرَنِيُّ , نا أَبُو كُدَيْنَةَ يَحْيَى بْنُ الْمُهَلَّبِ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: كَانَ تَمِيمٌ الدَّارِيُّ , وَعَدِيُّ يَخْتَلِفَانِ إِلَى مَكَّةَ فَخَرَجَ مَعَهُمَا فَتًى مِنْ بَنِي سَهْمٍ فَتُوُفِّيَ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا مُسْلِمٌ , فَأَوْصَى إِلَيْهِمَا فَدَفَعَا تَرِكَتَهُ إِلَى أَهْلِهِ وَحَبَسَا جَامًا مِنْ فِضَّةٍ مُخَوَّصًا بِالذَّهَبِ , «فَاسْتَحْلَفْهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللَّهِ مَا كَتَمْتُمَا وَلَا اطَّلَعْتُمَا» ثُمَّ وُجِدَ الْجَامُ بِمَكَّةَ , قَالُوا: اشْتَرَيْنَاهُ مِنْ عَدِيٍّ وَتَمِيمٍ , فَجَاءَ رَجُلَانِ مِنْ وَرَثَةِ السَّهْمِيِّ فَحَلَفَا أَنَّ هَذَا الْجَامَ لِلسَّهْمِيِّ وَلَشَهَادَتُهُمَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا {وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لِمَنِ الظَّالِمِينَ} [المائدة: 107] , فَأَخَذُوا الْجَامَ وَفِيهِمْ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ
Sunan Daruquthni 4304: Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, Al Husain bin Al Hakam bin Muslim Al Wasysya" menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Al Husain Al Urani menceritakan kepada kami, Abu Kudainah Yahya bin Al Muhallab menceritakan kepada kami dari Atha' bin As-Sa'ib, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dia berkata,



"Tamim Ad-Dari dan Adi pernah berangkat bersama ke Makkah, lalu berangkat pula bersama mereka berdua seorang pemuda dari bani Sahm, lalu pemuda itu (hampir) meninggal di suatu tempat yang tidak ada muslimnya. Maka dia pun berwasiat kepada keduanya, lalu keduanya menyerahkan harta peninggalan pemuda itu kepada keluarganya dan menyembunyikan sebuah guci perak yang disepuh emas. Lalu Rasulullah SAW meminta mereka berdua bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa kalian bedua tidak menyembunyikan dan tidak memakan. Kemudian, guci tersebut ditemukan di Makkah, mereka berkata, 'Kami membelinya dari Adi dan Tamim.' Lalu dua orang dari ahli waris orang Sahm datang, lalu bersumpah, bahwa guci itu milik orang Sahm tersebut, dan bahwa kesaksian mereka berdua lebih layak diterima daripada kesaksian kedua orang itu (Adi dan Tamim), {dan kami tidak melanggar batas, sebab bila demikian berarti kami termasuk orang-orang yang zhalim}. (Qs. Al Maa'idah [5]: 107) Lalu mereka mengambil guci tersebut. Berkenaan dengan mereka, turunlah ayat ini.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi