HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

23. Penyusuan

سنن الدارقطني

4313

Grade Albani:Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Ubaidullah bin Tammam, yang dinilai dha‘if. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya.
سنن الدارقطني ٤٣١٣: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الْكَاتِبُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ تَمَامٍ , نا حَنْظَلَةُ , نا سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ وَلَا الرَّضْعَتَانِ»
Sunan Daruquthni 4313: Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim Al Katib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sinan menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Tammam menceritakan kepada kami, Hanzhalah menceritakan kepada kami, Salim bin Abdullah menceritakan kepada kami dari Ibnu Umar, dari Zaid bin Tsabit, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Satu penyusuan dan dua penyusuan tidak mengharamkan'.'

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi