HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/236 Chapter: Surat Umar RA kepada Abu Musa Al Asy'ari
كِتَابُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ

4448

Grade Albani:Isnadnya sangat dha'if karena di dalamnya terdapat Abdullah bin Muhammad bin Rabi'ah. Ad-Daraquthni berkata, "Riwayatnya ditinggalkan."
سنن الدارقطني ٤٤٤٨: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يُونُسَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ رَبِيعَةَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ طَاوُسٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ الْوَاحِدِ». خَالَفَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَلَمْ يَذْكُرْ طَاوُسًا , وَكَذَلِكَ قَالَ سَيْفٌ , عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
Sunan Daruquthni 4448: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman bin Yunus menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Rabi'ah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Muslim menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW memutuskan perkara berdasarkan sumpah dan seorang saksi." Abdurrazzaq menyelisihinya, dan dia tidak menyebutkan Thawus. Demikian juga yang dikatakan oleh Saif dari Qais bin Sa'd, dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Abbas.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi