HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/236 Chapter: Surat Umar RA kepada Abu Musa Al Asy'ari
كِتَابُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ

4447

سنن الدارقطني ٤٤٤٧: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْقَاضِي , نا يَعْقُوبُ الدَّوْرَقِيُّ ح وَنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ إِمْلَاءً , نا صَلْتُ بْنُ مَسْعُودٍ , قَالَا: نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ , عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنِ ابْنٍ لِسَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ , قَالَ: وَجَدْنَا فِي كِتَابِ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «قَضَى فِي الْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ» , لَفْظُ الصَّلْتِ "
Sunan Daruquthni 4447: Al Husain bin Ismail Al Qadhi menceritakan kepada kami, Ya'qub Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami (h) Abdullah bin Muhammad bin Abul Aziz menceritakan kepada kami dengan cara mendikte, Shalt bin Mas'ud menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari seorang putra Sa'd bin Ubadah, dia berkata: Kami dapatkan di dalam kitab Sa'd bin Ubadah RA, bahwa Rasulullah SAW memutuskan perkara dengan sumpah yang disertai saksi. Ini adalah lafazh Ash-Shalt.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi