HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4463

Grade Albani:Isnadnya sangat dha‘if munqathi'. Al Hajjaj adalah Ibnu Arthah, dia perawi dha'if, dan Ibnu Juraij tidak pernah mendengar dari Amr bin Syu'aib.
سنن الدارقطني ٤٤٦٣: نا أَبُو حَامِدٍ بْنُ هَارُونَ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ الْهَمْدَانِيُّ ح وَنا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ هِشَامٍ الْمَرْوَرُوذِيُّ , قَالَا: نا، مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ , نا حَجَّاجٌ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبَيِّنَةُ عَلَى مَنِ ادَّعَى، وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ»
Sunan Daruquthni 4463: Abu Hamid bin Harun menceritakan kepada kami, Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hasan bin Abu Yazid Al Hamdani menceritakan kepada kami (h) Ahmad bin Muhammad bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hisyam Al Marrudzi menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, '(Menunjukkan) bukti adalah kewajiban pendakwa, sedangkan sumpah adalah atas terdakwa."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi