HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4470

Grade Albani:Isnadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (10/133) dari Ibnu Juraij dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Shiddiq bin Musa, yang tidak dapat dijadikan hujjah. (Al Mizan, 3/28)
سنن الدارقطني ٤٤٧٠: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا خَلَّادُ بْنُ أَسْلَمَ , نا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي صِدِّيقُ بْنُ مُوسَى , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَعْصُبَةَ عَلَى الْمِيرَاثِ إِلَّا مَا حَمَلَ الْقَسَمَ»
Sunan Daruquthni 4470: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Khallad bin Aslam menceritakan kepada kami, Rauh bin Ubadah menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Shiddiq bin Musa mengabarkan kepadaku dari Muhammad bin Abu Bakar, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak ada Penyerahan (harta warisan) kepada ahli waris kecuali sesuai dengan ketentuan pembagian.”

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi