HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4471

Grade Albani:Isnadnya dha‘if. Ibid. Abu Bakar bin Sabrah adalah perawi dha‘if. Biografinya telah dikemukakan. Lihat AtTaqrib (2/397). Shiddiq bin Musa tidak dapat dijadikan hujjah. Biografinya telah dikemukakan pada hadits yang lalu.
سنن الدارقطني ٤٤٧١: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ , نا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ سَعِيدٍ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ , عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي سَبْرَةَ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ صِدِّيقِ بْنِ مُوسَى , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ , عَنْ أَبِيهِ , كَذَا قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «لَا تَعْصُبَةَ عَلَى أَهْلِ الْمِيرَاثِ إِلَّا مَا حَمَلَ الْقَسَمَ»
Sunan Daruquthni 4471: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Sa'id menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Muhammad menceritakan kepada kami dari Abu Bakar bin Abu Sabrah, dari Ibnu Juraij, dari Shiddiq bin Musa, dari Abdurrahman bin Abu Bakar, dari ayahnya, demikian yang dia katakan, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak ada Penyerahan (harta warisan) kepada ahli waris kecuali sesuai dengan ketentuan pembagian.”

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi