HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4483

Grade Albani:Isnadnya dha'if. Al Mutsanna bin Ash-Shabbah adalah perawi dha'if, hafalannya kacau di akhir usianya, dia juga seorang ahli ibadah. Biografinya telah dikemukakan. Lihat At-Taqrib (6/229).
سنن الدارقطني ٤٤٨٣: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي كَثِيرٍ , نا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا الْمُثَنَّى بْنُ الصَّبَّاحِ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «الشَّرِيكُ أَحَقُّ بِشُفْعَتِهِ حَتَّى يَأْخُذَ أَوْ يَتْرُكَ»
Sunan Daruquthni 4483: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ismail bin Muhammad bin Abu Katsir menceritakan kepada kami, Makki bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Al Mutsanna bin Ash-Shabbah menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Asy-Syarid bin Suwaid, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Mitra lebih berhak karena hak syuf'ahnya hingga dia mengambil atau meninggalkan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi