HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4484

Grade Albani:Isnadnya hasan. Amr bin Hisyam adalah perawi yang jujur namun sering salah (At-Taqrib, 2/81).
سنن الدارقطني ٤٤٨٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ حُصَيْنِ الْجُبَيْلِيُّ , نا عَمْرُو بْنُ هَاشِمٍ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّهُ بَاعَ مِنْ رَجُلٍ نَصِيبًا لَهُ مِنْ دَارٍ لَهُ فِيهَا شَرِيكٌ , فَقَالَ شَرِيكُهُ: أَنَا أَحَقُّ بِالْبَيْعِ مِنْ غَيْرِي , فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «الْجَارُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ»
Sunan Daruquthni 4484: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ismail bin Hushain Al Jubaili menceritakan kepada kami, Amr bin Hasyim menceritakan kepada kami dari Al Auza'i, Amr bin Syu'aib menceritakan kepadaku, dari Amr bin Asy-Syarid, dari ayahnya, bahwa dia pernah menjual kepada seseorang bagian miliknya dari suatu rumah yang dimiliki bersama seorang mitra, lalu mitranya itu berkata, 'Aku lebih berhak terhadap penjualan itu daripada selainku.' Hal itu kemudian diadukan kepada Nabi SAW, maka beliau pun bersabda, 'Tetangga lebih berhak karena kedekatannya'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi