HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4498

Grade Albani:Isnanya dha‘if. HR. Al Baihaqi (6/67) dari Dahtsam bin Qurran dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Dahtsam bin Qurran, riwayatnya ditinggalkan {At-Taqrib, 1/237), dan dia meriwayatkan ini sendirian.
سنن الدارقطني ٤٤٩٨: نا ابْنُ مَنِيعٍ , نا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ , نا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ , نا دَهْثَمُ بْنُ قُرَّانٍ , نا عَقِيلُ بْنُ دِينَارٍ مَوْلَى حَارِثَةَ بْنِ ظُفُرٍ , عَنْ حَارِثَةَ بْنِ ظُفُرٍ , أَنَّ دَارًا كَانَتْ بَيْنَ أَخَوَيْنِ فَحَظَرَا فِي وَسَطَهَا حَظَارًا ثُمَّ هَلَكَا وَتَرَكَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَقِبًا فَادَّعَى كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَنَّ الْحَظَارَ لَهُ مِنْ دُونِ صَاحِبِهِ , فَاخْتَصَمَ عَقَبَاهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَأَرْسَلَ حُذَيْفَةَ بْنَ الْيَمَانِ فَقَضَى بَيْنَهُمَا فَقَضَى بِالْحَظَارِ لِمَنْ وَجَدَ مَعَاقِدَ الْقُمُطِ تَلِيهِ ثُمَّ رَجَعَ فَأَخْبَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَصَبْتَ» , قَالَ دَهْثَمٌ أَوْ قَالَ: «أَحْسَنْتَ». خَالَفَهُ فِي الْإِسْنَادِ أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ
Sunan Daruquthni 4498: Ibnu Mani' menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Dahtsam bin Qurran menceritakan kepada kami, Aqil bin Dinar maula Haritsah bin Zhafar menceritakan kepada kami dari Haritsah bin Zhafar, bahwa pernah suatu rumah dimiliki oleh dua orang bersaudara, lantas mereka membuat sebuah batas di tengahnya, lalu keduanya meninggal dan masing-masing meninggalkan keturunan. Kemudian masing-masing keturunan mereka mengklaim bahwa pembatas itu adalah miliknya tanpa dimiliki oleh yang lainnya, lalu mereka mengadu kepada Nabi SAW, maka beliau pun mengutus Hudzaifah bin Al Yaman untuk memutuskan perkara di antara mereka. Lalu Hudzaifah memutuskan bahwa pembatas itu milik pihak yang padanya ditemukan simpul-simpul tali pengikat (pembatas tersebut), lalu dia kembali dan memberitahukan hal itu kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW pun bersabda, 'Engkau benar" Dahtsam berkata: "atau beliau bersabda, 'Bagus engkau.‘ Abu Bakar bin Ayyasy menyelisihi isnadnya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi