HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4497

Grade Albani:Isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ٤٤٩٧: نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ , نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ إِيَاسِ بْنِ مُعَاوِيَةَ , عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ , قَالَ: «إِذَا ادَّعَى الرَّجُلُ الْفَاجِرُ عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ الشَّيْءَ الَّذِي يَرَى النَّاسُ أَنَّهُ كَاذِبٌ وَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا مُعَامَلَةٌ لَمْ يُسْتَحْلَفْ لَهُ»
Sunan Daruquthni 4497: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Iyas bin Mu'awiyah, dari Al Qasim bin Muhammad, dia berkata, "Bila seorang yang jahat menuduh sesuatu terhadap orang yang shalih, yang menurut pandangan orang-orang ia berdusta, dan bahwa keduanya tidak pernah berinteraksi, maka ia tidak perlu dimintai sumpah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi