HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4509

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (Pembahasan: syuf‘ah), At-Tirmidzi (1370), dan Abu Daud (3514) dari Abdurrazzaq dengan isnad tersebut.
سنن الدارقطني ٤٥٠٩: نا أَبُو بَكْرٍ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُوسَى , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورِ بْنِ سَيَّارٍ الرَّمَادِيُّ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ مَعْمَرٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: «إِنَّمَا جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشُّفْعَةَ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ , فَإِذَا قُسِمَ وَوَقَعَتِ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ»
Sunan Daruquthni 4509: Abu Bakar Ibnu Abu Hamid Ahmad bin Muhammad bin Musa menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur bin Sayyar Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Jabir, dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW memberlakukan syuf‘ah pada setiap (kepemilikan) yang belum dibagi. Tapi bila telah dibagikan, maka batasbatasnya telah ditetapkan dan cara-caranya telah ditentukan, sehingga tidak ada lagi syuf'ah (di dalamnya)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi