HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4510

Grade Albani:Isnadnya munqathi'. Muhammad bin Abdul Malik tidak pernah mendengarnya dari Al A'masy. Juga ada perawi yang tidak diketahui di antara keduanya.
سنن الدارقطني ٤٥١٠: نا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , وَعُمَرُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ الشَّيْبَانِيُّ , قَالَا: نا أَحْمَدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ مُسَاوِرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَعْمَرٍ هُوَ ابْنُ أَخِي أَبِي مَعْمَرٍ الْقَطِيعِيِّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْوَاسِطِيُّ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي وَائِلٍ , عَنْ حُذَيْفَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَجَازَ شَهَادَةَ الْقَابِلَةِ». مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنَ الْأَعْمَشِ بَيْنَهُمَا رَجُلٌ مَجْهُولٌ
Sunan Daruquthni 4510: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq dan Umar bin Al Hasan bin Ali Asy-Syaibani menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ahmad bin Al Qasim bin Musawir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ibrahim bin Ma'mar, —yaitu putra saudaranya Abu Ma'mar Al Qathi'i,— menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Al Wasithi menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Wa'il, dari Hudzaifah, bahwa Nabi SAW membolehkan kesaksian dukun beranak (paraji atau semacam bidan, yakni yang menangani kelahiran). Muhammad bin Abdul Malik tidak pernah mendengarnya dari Al A'masy, di antara keduanya juga ada perawi yang tidak diketahui.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi