HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4511

Grade Albani:Isnadnya dha‘if. Ibid, sanadnya maushul (bersambung). Abu Abdurrahman Al Mada'ini tidak dikenal.
سنن الدارقطني ٤٥١١: نا عُمَرُ بْنُ الْحَسَنِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ الْفَضْلِ , وَمُحَمَّدُ بْنُ بِشْرِ بْنِ مَطَرٍ , قَالَا: نا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ , عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَدَائِنِيِّ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي وَائِلٍ , عَنْ حُذَيْفَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَجَازَ شَهَادَةَ الْقَابِلَةِ»
Sunan Daruquthni 4511: Umar bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Ismail bin Al Fadhl dan Muhammad bin Bisyr bin Mathar menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Wahb bin Baqiyyah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik menceritakan kepada kami dari Abu Abdurrahman Al Madaini, dari Al A'masy, dari Abu Waal, dari Hudzaifah, bahwa Rasulullah SAW membolehkan kesaksian dukun beranak (paraji atau semacam bidan, yakni yang menangani kelahiran).

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi