HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4522

Grade Albani:Isnadnya dha'if mursal. HR. Al Baihaqi (10/319) dari jalur penulis dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Abdurrahman bin Yahya yang dinilai dha‘if oleh Ahmad (Al Mizan, 3/312). Habban bin Abu Jabalah adalah seorang tabi'in yang tsiqah, namun dia meriwayatkan ini secara mursal.
سنن الدارقطني ٤٥٢٢: نا أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْجُنَيْدِ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا هُشَيْمٌ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَحْيَى , عَنْ حَبَّانَ بْنِ أَبِي جَبَلَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ أَحَدٍ أَحَقُّ بِمَالِهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ»
Sunan Daruquthni 4522: Ahmad bin Al Husain bin Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Yahya, dari Habban bin Abu Jabalah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap orang lebih berhak terhadap hartanya daripada orang tuanya, anaknya dan manusia lainnya'.'

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi