HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4534

سنن الدارقطني ٤٥٣٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَرْزُوقٍ , نا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ , نا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ , بِإِسْنَادِهِ نَحْوَهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ: «فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحُجَّةٍ أُرَاهَا فَقَطَعَ بِهَا قِطْعَةً ظُلْمًا» وَالْبَاقِي نَحْوُهُ.
Sunan Daruquthni 4534: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Marzuq menceritakan kepada kami, Utsman bin Umar menceritakan kepada kami, Usamah Ibnu Zaid menceritakan kepada kami, dengan isnadnya dan redaksi yang serupa, hanya saja dia menyebutkan (dalam redaksinya), "Maka barangsiapa yang aku menangkan karena argumentasi yang dipaparkan kepadaku, namun ternyata itu adalah keputusan yang zhalim." Adapun redaksi selanjutnya serupa.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi