HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

26. Minuman dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4573

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Muslim (Pembahasan: minuman, 74) dari Ibnu Juraij dengan isnad tersebut.
سنن الدارقطني ٤٥٧٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ نُوحٍ , نا إِسْحَاقُ بْنُ الضَّيْفِ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا ابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ , وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ»
Sunan Daruquthni 4573: Muhammad bin Nuh menceritakan kepada kami, Ishaq bin Adh-Dhaif menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,



"Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram.”

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi