HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

26. Minuman dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4587

Grade Albani:Ibid. Hadits ini mauquf pada Ibnu Mas'ud RA. HR. Al Baihaqi (8/298) dari jalur penulis dengan isnad tersebut.
سنن الدارقطني ٤٥٨٧: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُشْكَانَ الْمَرْوَزِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَحْمُودٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ زُرَارَةَ , نا جَرِيرٌ , عَنِ الْحَجَّاجِ , عَنْ حَمَّادٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ , قَالَ: " كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ: هِيَ الشَّرْبَةُ الَّتِي تُسْكِرُكَ ".
Sunan Daruquthni 4587: Abu Sa'id Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim bin Misykan Al Marwazi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Mahmud menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Zurarah menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Ibnu Mas'ud, dia berkata, "Setiap yang memabukkan adalah haram. Yaitu minuman yang memabukkanmu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi