HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

26. Minuman dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4586

سنن الدارقطني ٤٥٨٦: قَالَ: وَنا عَمَّارُ بْنُ مَطَرٍ , نا شَرِيكٌ , عَنْ أَبِي حَمْزَةَ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , قَوْلَهُ: " كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ: وَهِيَ الشَّرْبَةُ الَّتِي أَسْكَرَتْكَ ". هَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِي قَبْلَهُ , وَلَمْ يُسْنِدْهُ غَيْرُ الْحَجَّاجِ وَقَدِ اخْتُلِفَتْ عَنْهُ. وَعَمَّارُ بْنُ مَطَرٍ ضَعِيفٌ , وَحَجَّاجٌ ضَعِيفٌ , وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ قَوْلِ النَّخَعِيِّ
Sunan Daruquthni 4586: Dia berkata: Dan Amraar bin Mathar menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Abu Hamzah, dari Ibrahim: Ucapannya "Setiap yang memabukkan adalah haram yaitu minuman yang membuatmu mabuk," ini lebih shahih daripada yang sebelumnya. Tidak ada yang menisbatkan kepada Nabi SAW selain Al Hajjaj, dan riwayat darinya diselisihi (oleh perawi lain). Sementara itu, Ammar bin Mathar adalah perawi dha'if, Hajjaj juga dha‘if. Sebenarnya itu berasal dari perkataan An-Nakha'i.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi