HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

26. Minuman dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4643

Grade Albani:Takhrijnya telah dikemukakan sebelumnya dalam pembahasan: hudud.
سنن الدارقطني ٤٦٤٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , أنا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي يُونُسُ , وَابْنُ أَبِي ذِئْبٍ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ , عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , «أَنَّهُ جَلَدَ رَجُلًا وَجَدَ مِنْهُ رِيحَ شَرَابٍ الْحَدَّ تَامًّا»
Sunan Daruquthni 4643: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Yunus dan Ibnu Dzib mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari As-Sa‘ib bin Yazid, dari Umar bin Khaththab RA, bahwa dia pernah mencambuk seorang laki-laki yang didapati padanya bau minuman (yang memabukkan), dengan hukuman yang sempurna.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi