HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

27. Perlombaan Pacuan Kuda

سنن الدارقطني

4787

Grade Albani:Isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ٤٧٨٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ بَكْرٍ , وَدَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , قَالَا: نا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ , قَالَ: قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ فِي حَدِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا جَلَبَ وَلَا جَنَبَ , قَالَ: «الْجَلَبُ فِي شَيْئَيْنِ يَكُونُ فِي سِبَاقِ الْخَيْلِ وَهُوَ أَنْ يَتْبَعَ الرَّجُلُ فَرَسَهُ فَيَرْكَبُ خَلْفَهُ وَيَزْجُرُهُ وَيَجْلِبُ عَلَيْهِ فَفِي ذَلِكَ مَعُونَةٌ لِلْفَرَسِ عَلَى الْجَرْيِ فَنُهِيَ عَنْ ذَلِكَ , وَالْوَجْهُ الْآخَرُ فِي الصَّدَقَةِ أَنْ يَقْدُمَ الْمُصَدِّقُ فَيَنْزِلُ مَوْضِعًا ثُمَّ يُرْسِلُ إِلَى الْمِيَاهِ فَيَجْلِبُ أَغْنَامَ تِلْكَ الْمِيَاهِ عَلَيْهِ فَيَصْدُقُهَا هُنَاكَ فَنُهِيَ عَنْ ذَلِكَ وَلَكِنْ يَقْدُمَ عَلَيْهِمْ عَلَى مِيَاهِهِمْ وَبِأَفْنِيَتِهِمْ فَيُصْدِقُهُمْ , وَأَمَّا الْجَنَبُ فَأَنْ يُجْنِبَ الرَّجُلُ فَرَسَهُ الَّذِي سَابَقَ عَلَيْهِ فَرَسًا عَرِيَا لَيْسَ عَلَيْهِ أَحَدٌ فَإِذَا بَلَغَ قَرِيبًا مِنَ الْغَايَةِ رَكِبَ فَرَسَهُ الْعَرِيَّ فَسَبَقَ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ أَقَلَّ إِعْيَاءً أَوْ كَلَالًا مِنَ الَّذِي عَلَيْهِ الرَّاكِبُ»
Sunan Daruquthni 4787: Abdullah bin Ahmad bin Bakr dan Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ali bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, dia berkata: Abu Ubaid berkata tentang hadits Nabi SAW, "Tidak boleh ada salab dan janab." Dia berkata, "Jalab terjadi pada dua hal, yaitu pada perlombaan pacuan kuda, yaitu seseorang mengikuti kudanya (yang dilombakan) lalu menunggang di belakangnya dan meneriakinya serta menyemangatinya, yang mana hal ini sebagai bantuan bagi kuda tersebut untuk berlari cepat, maka hal seperti ini dilarang. Pengertian lain berkenaan dengan zakat, yaitu pemungut zakat datang lalu menghampiri suatu tempat, kemudian mengirim utusan ke sumber air untuk menggiring kambing-kambing jauh dari sumber air tersebut, lalu zakatnya dipungut di situ, maka hal seperti itu dilarang. Sedangkan yang diperintahkan adalah petugas zakat itu yang mendatangi sumber air mereka atau kandang mereka lalu memungut zakatnya di sana (tanpa dipersulit). Adapun janab adalah seseorang menyertakan kuda lainnya yang tidak ditunggangi untuk menyertai kudanya yang diperlombakan, lalu ketika sudah mendekati finish barulah kuda tak berpenumpang itu ditunggangi, maka kuda yang sedang berlomba pun akan cepat berpacu, karena dengan begitu bebannya lebih ringan daripada yang ditunggangi."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi