HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/53 Chapter: Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu dan Penjelasan Keterangan Tentang Menyentuh dan Mencium
بَابُ صِفَةِ مَا يُنْقِضُ الْوُضُوءَ وَمَا رُوِيَ فِي الْمُلَامَسَةِ وَالْقُبْلَةِ

487

Grade Albani:Takhrijnya telah dikemukakan pada hadits no. 483 dengan sanad lemah dari Aisyah, dan isnad ini shahih dari ucapan Atha‘
سنن الدارقطني ٤٨٧: حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ , نا سُفْيَانُ , عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ , عَنْ عَطَاءٍ , قَالَ: «لَيْسَ فِي الْقُبْلَةِ وُضُوءٌ». وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ
Sunan Daruquthni 487: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Ahmad bin Sinan mengabarkan kepada kami, Abdurrahman mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Abdul Karim Al Jazari, dari Atha‘ ia mengatakan, "Ciuman tidak mewajibkan wudhu.' Inilah yang benar.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi