HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/53 Chapter: Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu dan Penjelasan Keterangan Tentang Menyentuh dan Mencium
بَابُ صِفَةِ مَا يُنْقِضُ الْوُضُوءَ وَمَا رُوِيَ فِي الْمُلَامَسَةِ وَالْقُبْلَةِ

494

Grade Albani:Isnadnya lemah: Lihat keterangan yang lalu.
سنن الدارقطني ٤٩٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا الْجُرْجَانِيُّ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنِ الثَّوْرِيِّ , عَنْ أَبِي رَوْقٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " كَانَ يُقَبِّلُ بَعْدَ الْوُضُوءِ , ثُمَّ لَا يُعِيدُ الْوُضُوءَ , أَوْ قَالَتْ: يُصَلِّي
Sunan Daruquthni 494: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Jurjani menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, dari Ats-Tsauri, dari Abu Rauq, dari Ibrahim At-Taimi, dari Aisyah: "Bahwa Nabi SAW mencium (istrinya) setelah wudhu, lalu tidak mengulangi wudhu." Atau Aisyah mengatakan, "(lalu) shalat."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi