HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/53 Chapter: Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu dan Penjelasan Keterangan Tentang Menyentuh dan Mencium
بَابُ صِفَةِ مَا يُنْقِضُ الْوُضُوءَ وَمَا رُوِيَ فِي الْمُلَامَسَةِ وَالْقُبْلَةِ

509

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Malik (65) dari jalur Ibni Syihab dari Salim; Diriwayatkan juga dari jalur ini oleh Asy-Syafi'i di dalam Al Umm (1/51).
سنن الدارقطني ٥٠٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَالِمٍ , أَنَّ ابْنَ عُمَرَ , قَالَ: «مَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ وَهُوَ عَلَى وُضُوءٍ أَعَادَ الْوُضُوءَ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 509: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Salim, bahwa Ibnu Umar mengatakan, "Barangsiapa mencium istrinya setelah ia mempunyai wudhu, maka ia harus mengulangi wudhu." Shahih.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi