HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/56 Chapter: Berwudlu karena Sesuatu yang Keluar dari dalam Tubuh, Seperti: Mimisan, Muntah, Bekam, dan Sebagainya
بَابٌ فِي الْوُضُوءِ مِنَ الْخَارِجِ مِنَ الْبَدَنِ كَالرُّعَافِ وَالْقَيْءِ وَالْحِجَامَةِ وَنَحْوِهِ

563

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi mursal: Di dalam sanadnya terdapat Ibnu Juraij, ia mentadlis dan meriwayatkan secara mu'an'an. Sedangkan ayahnya lemah sebagaimana yang telah dikemukakan lebih dari sekali, dan ia juga kadang meriwayatkan secara mursal.
سنن الدارقطني ٥٦٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , وَعُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , قَالَا: نا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ , نا عَبْدُ الْوَهَّابِ , أنا ابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ وَجَدَ رُعَافًا , أَوْ قَيْئًا , أَوْ مَذْيًا , أَوْ قَلْسًا فَلْيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيُتِمَّ عَلَى مَا مَضَى مَا بَقِيَ وَهُوَ مَعَ ذَلِكَ يَتَّقِيَ أَنْ يَتَكَلَّمَ»
Sunan Daruquthni 563: Muhammad bin Isma'il Al Farisi dan Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Yahya bin Abu Thalib mengabarkan kepada kami, Abdul Wahhab mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa mendapati mimisan atau muntah, atau madzi atau gumoh, maka hendaklah ia berwudhu, kemudian menyemournakan (shalat) yang tersisa, yang mana selama itu ia menahan berbicara."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi