HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

2. Haidl

سنن الدارقطني

/71 Chapter: Bolehnya Mengerjakan Shalat Walaupun Darah Mengalir dari Tubuh
بَابُ جَوَازِ الصَّلَاةِ مَعَ خُرُوجِ الدَّمِ السَّائِلِ مِنَ الْبَدَنِ

858

Grade Albani:Isnadnya hasan: HR. Abu Daud (198); Al Hakim (1/156); Ibnu Hibban (250, Mawarid); Ibnu Khuzaimah (36); Al Bukhari secara mu'allaq pada kitab Wudhu bab " Yang tidak memandang keharusan wudhu kecuali karena adanya sesuatu yang keluar dari dua jalan, yakni qubul dan dubur, berdasarkan firman Allah Ta'ala, "atau kembali dari tempat buang air" (Qs. Al Maa'idah (5): 6).
سنن الدارقطني ٨٥٨: وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا الْمُحَارِبِيُّ بِالْكُوفَةِ , ثنا أَبُو كُرَيْبٍ , وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ الْكُوفِيُّ , قَالَا: ثنا يُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ , عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنِي صَدَقَةُ بْنُ يَسَارٍ , عَنْ عَقِيلِ بْنِ جَابِرٍ , عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ فَأَصَابَ رَجُلٌ امْرَأَةً مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَلَمَّا انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَافِلًا أَتَى زَوْجُهَا وَكَانَ غَائِبًا فَلَمَّا أُخْبِرَ الْخَبَرَ حَلَفَ أَنَّهُ لَا يَنْتَهِي حَتَّى يُهْرِيقَ دَمًا فِي أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَخَرَجَ يَتْبَعُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّمَا نَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْزِلًا - وَقَالَ الْقَاضِي: فَلَمَّا نَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْزِلًا - قَالَ: «مَنْ رَجُلٌ يَكْلَؤُنَا لَيْلَتَنَا هَذِهِ؟» , قَالَ: فَيَبْتَدِرُ رَجُلٌ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَرَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ , فَقَالَ: «كُونَا بِفَمِ الشِّعْبِ» , فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ قَدْ نَزَلُوا الشِّعْبَ مِنَ الْوَادِي , فَلَمَّا خَرَجَ الرَّجُلَانِ إِلَى فَمِّ الشِّعْبِ قَالَ الْأَنْصَارِيُّ لِلْمُهَاجِرِيِّ: أَيُّ اللَّيْلِ تُحِبُّ أَنْ أَكْفِيَكَ: أَوَّلُهُ أَوْ آخِرُهُ؟ , قَالَ: بَلِ اكْفِنِي أَوَّلَهُ , قَالَ: فَاضْطَجَعَ الْمُهَاجِرِيُّ فَنَامَ وَقَامَ الْأَنْصَارِيُّ يُصَلِّي , وَأَتَى الرَّجُلُ فَلَمَّا رَأَى شَخَصَ الرَّجُلِ عَرَفَ أَنَّهُ رَبِيئَةُ الْقَوْمِ , فَرَمَاهُ بِسَهْمٍ فَوَضَعَهُ فِيهِ فَانْتَزَعَهُ فَوَضَعَهُ وَثَبَتَ قَائِمًا , ثُمَّ رَمَاهُ بِسَهْمٍ آخَرَ فَوَضَعَهُ فِيهِ فَانْتَزَعَهُ فَوَضَعَهُ وَثَبَتَ قَائِمًا , ثُمَّ عَادَ لَهُ بِالثَّالِثِ فَوَضَعَهُ فِيهِ فَنَزَعَهُ فَوَضَعَهُ ثُمَّ رَكَعَ وَسَجَدَ ثُمَّ أَهَّبَ صَاحِبَهُ , فَقَالَ لَهُ: اجْلِسْ فَقَدْ أَثْبَتَ فَوَثَبَ , فَلَمَّا رَآهُمَا الرَّجُلُ عَرَفَ أَنْ قَدْ نَذَرُوا بِهِ فَهَرَبَ , فَلَمَّا رَأَى الْمُهَاجِرِيُّ مَا بِالْأَنْصَارِيِّ مِنَ الدِّمَاءِ , قَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ أَفَلَا أَهْبَبْتَنِي , - وَقَالَ أَبُو كُرَيْبٍ: أَفَلَا أَنْبَهْتَنِي أَوَّلَ مَا رَمَاكَ؟ - قَالَ: كُنْتُ فِي سُورَةٍ أَقْرَأُهَا فَلَمْ أُحِبُّ أَنْ أَقْطَعَهَا حَتَّى أُنْفِذَهَا , فَلَمَّا تَابَعَ عَلَيَّ الرَّمْيَ رَكَعْتُ فَأَذَنْتُكَ , وَأَيْمُ اللَّهِ لَوْلَا أَنِّي أُضِيعُ ثَغْرًا أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحِفْظِهِ لَقَطَعَ نَفْسِي قَبْلَ أَنْ أَقْطَعَهَا أَوْ أُنْفِذَهَا
Sunan Daruquthni 858: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariyya menceritakan kepada kami di Kufah, Abu Kuraib menceritakan kepada kami. Dan Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdul Jabbar Al Kufi menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Yunus bin Bukair menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, Shadaqah bin Yasar menceritakan kepadaku, dari Aqil bin Jabir, dari jabir bin Abdullah, ia menuturkan, "Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada perang Dzatur Riqa'. Lalu seorang laki-laki mendapatkan seorang wanita dari golongan musyrikin. Ketika Rasulullah SAW kembali, suaminya datang, yang mana sebelum itu ia sedang tidak ada. Ketika diberitahukan, ia bersumpah tidak akan berhenti hingga menumpahkan darah di kalangan para sahabat Rasulullah SAW. Lalu ia keluar membuntuti Rasulullah SAW. Setiap kali Rasulullah SAW singgah di suatu persinggahan —Al Qadhi menyebutkan (dalam redaksinya): Ketika Rasulullah SAW singgah di suatu persinggahan— beliau bersabda, 'Siapakah yang akan berjaga pada malam kita ini? Lalu ditunjuklah seorang laki-laki dari golongan Muhajirin dan seorang laki-laki dari golongan Anshar, lalu beliau bersabda, 'Tetaplah kalian berdua di pinggir lembah.' Sementara Rasulullah SAW dan para sahabatnya turun ke lembah. Ketika kedua orang itu keluar ke pinggir lembah, orang Anshar itu berkata kepada orang Muhajir, 'Bagian malam yang mana yang engkau inginkan supaya aku menjagamu, di awalnya atau di akhirnya.' Ia menjawab, 'Bagian awalnya.' Lalu orang Muhajir itu berbaring kemudian tidur, sementara orang Anshar itu melaksanakan shalat. Lalu orang tadi (orang musyrik yang membuntuti Nabi SAW) datang, dan ketika melihat sosok seseorang, ia pun tahu bahwa orang tersebut adalah petugas jaga, lalu ia melontarnya dengan anak panah hingga mengenainya, namun orang Anshar itu mencabutnya lalu meletakkannya, dan ia tetap berdiri. Kemudian orang musyrik itu melontarnya lagi dengan panah lainnya dan mengenainya, namun orang Anshar itu mencabutnya lalu meletakkannya dan ia tetap berdiri. Kemudian orang musyrik memanahnya lagi untuk ketiga kalinya, namun orang Anshar itu mencabutnya lalu meletakkanya, kemudian ia ruku, lalu sujud, kemudian temannya (orang Mujahir) bangun, lalu berkata, 'Duduklah. Aku telah siap.' Kemudian ia melompat, ketika orang musyrik itu melihat keduanya, ia pun sadar telah terkepung, maka ia pun lari. Tatakala orang Muhajir itu melihat darah yang ada pada orang Anshar, ia pun berkata, 'Subhaanallah! Mengapa engkau tidak membangunkanku?' —Abu Kuraib menyebutkan (dalam redaksinya): Mengapa engkau tidak membangunkanku ketika pertama kali ia melontarmu?'— Orang Anshar itu menjawab, 'Aku sedang membaca suatu surah, dan aku tidak suka memutusnya hingga menyelesaikannya. Ketika ia terus memahaniku, aku ruku lalu memberitahumu. Demi Allah, seandainya bukan karena aku takut menyebabkan kelowongan pada apa yang telah Rasulullah SAW perintahkan kepadaku untuk menjaganya, niscaya aku telah dihentikan sebelum aku menghentikannya atau menyelesaikannya' ."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi