HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Ibn Hibban

1. Sahih Ibn Hibban

صحيح ابن حبان

386

صحيح ابن حبان ٣٨٦: أَخْبَرَنَا أَبُو يَعْلَى، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏:‏ إِنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِي يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ، قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ، فَنَزَعَتْ لَهُ، فَسَقَتْهُ، فَغُفِرَ لَهَا‏.‏
Shahih Ibnu Hibban 386: Abu Ya’la mengabarkan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abu Khalid menceritakan kepada kami, dari Hisyam, dari Muhammad, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW: “Sesungguhnya seorang wanita pelacur melihat seekor anjing sedang mengelilingi sebuah telaga pada hari yang sangat panas. Anjing itu berusaha menjilatkan lidahnya karena kehausan. Ia kemudian menggunakan sepatunya yang dibuat dari kulit, yaitu khuf, untuk mengambil air telaga tersebut sehingga anjing tadi dapat minum. Oleh karena perbuatannya itu, dosa wanita tersebut diampuni.” 110 [3:6]

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi