Sunan Ibnu Majah 2520: Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahab], telah mengkabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah], (demikian juga diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam], telah memberitakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] semuanya dari [Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Bukair bin Asyajj] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan seorang hamba sahaya yang memiliki harta, maka harta tersebut menjadi miliknya (orang yang memerdekakan), kecuali apabila si majikan mensyaratkan harta tersebut menjadi miliknya (majikan). Ibnu Lahi'ah berkata: "Kecuali yang dikhususkan perlakuannya oleh majikannya."