Sunan Ibnu Majah 2521: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Muhammad Al Jarmi], telah menceritakan kepada kami [Al Muthallib bin Ziyad] dari [Ishaq bin Ibrahim] dari kakeknya ['Umair] mantan budak Ibnu Mas'ud, bahwasanya [Abdullah] berkata kepadanya: "Wahai 'Umair, sesungguhnya aku telah memerdekakanmu dengan baik-baik, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa saja orangnya yang memerdekakan seorang budak tanpa menyebut hartanya, maka hartanya adalah baginya." Maka beritahukan kepadaku apa hartamu? Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Muthallib bin Ziyad] dari [Ishaq bin Ibrahim] berkata: [Abdullah bin Mas'ud] berkata kepada kakekku lalu ia sebutkan hadits serupa.