Sunan Ibnu Majah 2530: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami], telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], ia berkata: Rasulullah bersabda shallallahu 'alaihi wa sallam: "Barang siapa menolak satu ayat dari Al qur'an, maka telah halal memenggal lehernya, dan barang siapa berkata: tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah satu-satunya yang tidak ada sekutu baginya dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, maka tidak ada jalan bagi siapapun untuk membunuhnya, kecuali jika dia telah melanggar hukum Allah, maka ditegakkan hudud atasnya".