Sunan Ibnu Majah 2603: Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Abu Rabi'Al Jurhani], telah memberitakan kepada kami [Abdurrazak], telah mengkabarkan kepadaku [Yahya bin 'Ala'] bahwa ia mendengar [Bisyr bin Numair], ia mendengar dari [Makhul], ia berkata: bahwa ia mendengar [Yazid bin Abdullah], ia mendengar dari [Shafwan bin Umaiyah], ia berkata: "Ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, datanglah 'Amru bin Murrah dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah menentukan kemalangan kepada diriku, dan aku menganggap tidak akan mendapat rizki kecuali dari menabuh rebana dengan telapak tanganku, maka izinkanlah aku bernyanyi bukan di dalam hal yang keji". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku tidak akan mengizinkanmu, dan tidak ada kemuliaan, serta kesejukan mata, engkau telah berdusta wahai musuh Allah. Sungguh Allah telah memberimu rizki yang baik dan halal, kemudian kamu memilih rizki yang diharamkan Allah kepadamu untuk mengganti sesuatu yang halal yang telah dihalalkan Allah untukmu, kalau saja aku mendekati dirimu, sungguh aku akan memukulmu dan memukulmu, bangun, pergi dariku dan bertaubatlah kepada Allah, dan jika kamu masih melakukan setelah kedatanganmu ini kepadaku, aku akan memukulmu dengan pukulan yang menyakitkan, aku akan mencukur rambutmu sebagai hukuman, aku akan mengusirmu dari keluargamu, dan aku halalkan merampas hartamu sebagai harta rampasan untuk pemuda-pemuda penduduk Madinah." Maka bangunlah 'Amru, keburukan dan hinaan, meskipun tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Azza wa Jalla. Tatkala dia pergi, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mereka itu adalah orang-orang yang durhaka, jika di antara mereka mati sebelum bertaubah, Allah akan merugikannya di hari kiamat kelak sebagaimana dia ketika di dunianya menjadi bencong yang telanjang tidak dapat menutupi diri dari manusia meski dengan bulu mata pun, setiap kali dia bangun dia akan terbanting, "