Sunan Ibnu Majah 2561: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Abdullah bin Danaj], aku mendengar [Hudlain bin Mundzir Ar Raqasyi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Mukhtar], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Fairuz Ad Daanaj], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Hudhain bin Mundzir], ia berkata: Ketika Walid bin Uqbah dibawa kepada Utsman karena masyarakat telah menyaksikannya meminum khamer, Hudhain bin Mundzir berkata kepada Ali: "Silahkan ini anak pamanmu! laksanakan hukuman had padanya." Maka [Ali] pun menderanya dan berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan empat puluh kali deraan, Abu Bakar empat puluh kali, Umar delapan peluh kali dan semuanya adalah Sunnah."