Sunan Ibnu Majah 2578: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam], telah memberitakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abdurrahman bin Tsa'labah Al Anshari] dari [Ayahnya]: bahwa Amru bin Samurah bin Habib bin Abdu Syams mendatangi Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah mencuri seekor unta milik bani Fulan, bersihkanlah aku!." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim kepada bani Fulan, dan mereka berkata: " kami telah kehilangan unta kami". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menegakkan hukuman kepadanya, sehingga tangannya dipotong. Berkata Tsa'labah: "Aku melihatnya tatkala tangannya jatuh dan dia berkata: " segala puji bagi Allah yang telah mensucikanku dari dirimu (tangan) yang ingin memasukkan jasadku ke neraka."