hadith book logo

Ibn Majah: Hadith 2600

15. Hudud

سنن ابن ماجه

/918 Chapter:

Barangsiapa mengklaim orang lain sebagai bapaknya, atau budak mengklain orang lain sebagai tuannya

من ادعى إلى غير أبيه أو تولى غير مواليه

2600
Ibn Majah
Darussalam: Shahih
سنن ابن ماجه ٢٦٠٠: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ قَالَ سَمِعْتُ سَعْدًا وَأَبَا بَكْرَةَ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَقُولُ سَمِعَتْ أُذُنَايَ وَوَعَى قَلْبِي مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Sunan Ibnu Majah 2600: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Ashim Al Ahwal] dari [Abu Utsman An Nahdi] berkata: Aku mendengar [Sa'd] dan [Abu Bakrah], masing-masing dari keduanya berkata: Kedua telingaku mendengar dan hatiku memperhatikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa yang mengaku-ngaku memiliki hubungan nasab kepada selain ayahnya, padahal ia tahu bahwa orang tersebut memang bukan ayahnya, maka surga menjadi haram baginya."