HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

6. Mendirikan Sholat dan Sunnah yang Ada di Dalamnya

سنن ابن ماجه

/301 Chapter: Hukum orang yang meninggalkan shalat
ما جاء فيمن ترك الصلاة

1069

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ١٠٦٩: حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَالِسِيُّ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Sunan Ibnu Majah 1069: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim Al Balisi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan bin Syaqiq] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain bin Waqid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa meninggalkannya ia telah kafir. "

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi