HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

6. Mendirikan Sholat dan Sunnah yang Ada di Dalamnya

سنن ابن ماجه

/312 Chapter: Larangan melangkahi (pundak) manusia di hari jumat
ما جاء في النهي عن تخطي الناس يوم الجمعة

1105

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ١١٠٥: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَجَعَلَ يَتَخَطَّى النَّاسَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
Sunan Ibnu Majah 1105: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman Al Muharibi] dari [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Jabir bin Abdullah] berkata: "Seorang laki-laki masuk masjid pada hari jum'at sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah. Laki-laki itu melangkahi orang-orang hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Duduk! Sungguh engkau telah terlambat dan menyakiti (orang lain). "

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi