Ibn Majah: Hadith 1202
6. Mendirikan Sholat dan Sunnah yang Ada di Dalamnya
سنن ابن ماجه
/357 Chapter:
Barangsiapa yang ragu dalam shalatnya, kemudian ia mencari yang paling benar
ما جاء فيمن شك في صلاته فتحرى الصواب
1202
Ibn Majahسنن ابن ماجه ١٢٠٢: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ
قَالَ الطَّنَافِسِيُّ هَذَا الْأَصْلُ وَلَا يَقْدِرُ أَحَدٌ يَرُدُّهُ
Sunan Ibnu Majah 1202: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Mis'ar] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalat, hendaklah memilih yang paling benar kemudian sujud dua kali. " Ath Thanafisi berkata: "Ini adalah dasar dan tidak ada seorang pun yang menolaknya. "