1752
Ibn Majahسنن ابن ماجه ١٧٥٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّسَاءَ أَنْ يَصُمْنَ إِلَّا بِإِذْنِ أَزْوَاجِهِنَّ
Sunan Ibnu Majah 1752: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Sulaiman] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] ia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang para wanita berpuasa kecuali dengan seizin para suaminya."
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang para wanita berpuasa kecuali dengan seizin para suaminya."