HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

10. Nikah

سنن ابن ماجه

/639 Chapter: Berlaku adil dalam pembagian (kepada hak isteri)
الشفاعة في التزويج

1965

Grade Albani:Dha'if
سنن ابن ماجه ١٩٦٥: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ أَبِي رُهْمٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَفْضَلِ الشَّفَاعَةِ أَنْ يُشَفَّعَ بَيْنَ الِاثْنَيْنِ فِي النِّكَاحِ
Sunan Ibnu Majah 1965: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Yazid] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abul Khair] dari [Abu Ruhm] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik pertolongan adalah menjodohkan dua orang (seorang laki-laki dan perempuan) dalam pernikahan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi