HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

10. Nikah

سنن ابن ماجه

/639 Chapter: Berlaku adil dalam pembagian (kepada hak isteri)
الشفاعة في التزويج

1966

Grade Darussalam:Dha'if
سنن ابن ماجه ١٩٦٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ ذُرَيْحٍ عَنْ الْبَهِيِّ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ عَثَرَ أُسَامَةُ بِعَتَبَةِ الْبَابِ فَشُجَّ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمِيطِي عَنْهُ الْأَذَى فَتَقَذَّرْتُهُ فَجَعَلَ يَمُصُّ عَنْهُ الدَّمَ وَيَمُجُّهُ عَنْ وَجْهِهِ ثُمَّ قَالَ لَوْ كَانَ أُسَامَةُ جَارِيَةً لَحَلَّيْتُهُ وَكَسَوْتُهُ حَتَّى أُنَفِّقَهُ
Sunan Ibnu Majah 1966: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al Abbas bin Duraih] dari [Al Bahi] dari ['Aisyah] ia berkata: "Usamah tergelincir di ambang pintu, sehingga terluka di bagian wajahnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Singkirkan yang melukainya." Maka aku pun melaksanakannya. Setelah itu beliau menyedot darahnya dan membersihkan dari mukanya, kemudian bersabda: "Sekiranya Usamah adalah seorang budak perempuan, niscaya aku akan mendandani dan memakaikan gaun untuknya sehingga aku akan membuatnya laku."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi